Tawaf merupakan salah satu rukun dari rangkaian ibadah haji dan umrah. Dengan kata lain, tawaf merupakan faktor penentu sah tidaknya ibadah seseorang, dan jika dibiarkan tidak dapat diganti dengan dam atau bahkan denda.
Tawaf sendiri secara harfiah berarti mengelilingi. Untuk itu, Tawaf dapat diartikan sebagai amalan mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri, yang disinggung dalam Surah al-Hajj ayat 29.
Jenis-jenis tawaf
Berikut 5 jenis tawaf yang harus Anda ketahui.
1. Tawaf Rukun
Tawaf rukun adalah jenis Tawaf yang termasuk dalam Rukun Haji dan Umrah. Tawaf ini dibagi lagi menjadi tawaf ifada atau haji dan tawaf rukun umrah.
2. Tawaf Kudum
Jenis tawaf selanjutnya adalah tawaf Kudum. Jenis ini adalah tawaf yang dilakukan oleh jamaah haji Ifrad atau Qiran sebagai bentuk penghormatan terhadap Ka’bah. Tawaf ini hukumnya sunnah, dilakukan pada hari pertama saat tiba di Mekah ketika seseorang memasuki Masjidil Haram untuk pertama kalinya.
3. Tawaf sunat
Jenis tawaf ketiga adalah tawaf sunat. Tawaf sunat adalah jenis tawaf yang dilakukan setiap ada kesempatan masuk Masjidil Haram, tetapi tidak diikuti sa’i atau berjalan kaki dari Safa ke Marwa.
4. Tawaf Wada
Wada’ di sini secara harfiah berarti perpisahan. Jadi tawaf wada’ adalah tawaf yang dilakukan sebagai perpisahan tidak hanya ke Mekah tetapi juga ke Tanah Haram.
5. Tawaf Nazar
Jenis tawaf lainya adalah tawaf nazar.
Seperti namanya, tawaf nazar adalah praktik yang dijanjikan. Artinya tawaf nazar ini wajib dan bisa dilakukan kapan saja.
Dari lima jenis tawaf, tiga diikuti oleh sa’i. Ketiganya adalah rukun Tawaf Ifada, Tawaf Kudum dan Tawaf Umrah.