Dalil haji berikut ini menjadikan pedoman dalam berhaji, berikut ulasannya. Haji adalah rukun Islam yang ke-5. Ibadah ini wajib bagi umat Islam minimal sekali seumur hidup. Apa dalil haji?
Haji tidak bisa dilakukan setiap saat. Dalam setahun, haji hanya dilakukan sekali, tepatnya pada tanggal 9 Dzulhijjah. Tahun ini, pemerintah Indonesia kembali membatalkan keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi. haji plus
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 M. Hingga kini, keputusan tersebut masih menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Menurut kesepakatan para ulama, menunaikan haji hukumnya wajib. Kewajiban haji telah tertuang dalam Al-Qur’an dan hadits. Adapun orang-orang yang wajib melaksanakan haji, mereka harus memenuhi syarat-syarat haji wajib terlebih dahulu.
Persyaratan haji
Dikutip dari kitab Fiqh Tsanawiyah karya Zainal Muttaqin, MA dan Drs. Amir Abyan, MA, berikut syarat-syarat wajib haji yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Mampu
Dalil Haji
Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali sebagaimana dikutip dari Encyclopedia of Hajj and Umrah Fiqh karya Agus Arifin, kewajiban haji akan gugur jika orang tersebut tidak mampu menunaikannya hingga meninggal dunia. Ini juga merupakan kesepakatan para imam madzhab.
Orang yang wajib haji tetapi tidak mengizinkannya sampai dia meninggal, sebelum dia bisa menunaikannya, maka kewajiban itu jatuh darinya.
Jika dia meninggal dunia dalam keadaan mampu menunaikan haji, maka wajib bagi orang lain untuk berhaji dengan mengorbankan hartanya, baik dengan wasiat maupun tidak, seperti halnya hutang.
Sedangkan menurut Hanafi dan Maliki, kewajiban haji akan jatuh karena kematian dan keluarganya tidak wajib melakukannya kecuali jika dikehendaki. Jika diwariskan, maka biaya yang digunakan oleh orang lain atau keluarganya yang menggantikannya menjadi sepertiga dari hartanya (yang menghendaki).
Berikut dalil wajib haji menurut Al Quran dan hadits:
1. Dalil haji dalam QS Al Baqarah ayat 196
Yang artinya “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196). Ayat tentang dalil haji ini menganjurkan untuk menyempurnakan haji dan Umrah semata hanya karena Allah SWT.
2. Dalil haji dalam QS Ali Imran ayat 97
yang artinya : “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97). Dalam ayat ini diterangkan kewajiban menunaikan ibadah haji dan yang mengingkari ibadah haji, Allah sesungguhnya maha kata tak perlu sesuatu dari alam semesta. Jika seseorang tidak menunaikan haji atau mengingkari padahal mampu, justru dirinya sendiri yang rugi bukan Allah SWT.
3. Dalil haji dalam QS Al Hajj ayat 27
yang artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,” (QS. Al Hajj: 27).
4. Dalil haji HR. Muttafaq ‘alaih
Dari Ibnu Umar ia berkata yang artinya
“Nabi SAW bersabda: “Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
Itulah dalil haji yang menjadi landasan diwajibkannya ibadah haji bagi umat Islam.